Kami membantu pengurusan dan konsultasi perijinan ketenaga kerjaan terutama ijin tenaga kerja asing danorang asing yang tinggal di Indonesia baik sekedar liburan, atau bekerja dan penyatuan keluarga, sampai Pensiunan yang ingin tinggal dimasa tuanya di Indonesia.
Perijinan untuk orang asing di Indonesia meliputi:
- Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Permohonan ITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing. Permohonan akan diterbitkan dalam waktu paling lama 4 hari kerja jika persyaratan terpenuhi. WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan ITAP jika pernikahannya telah dicatatkan di Indonesia minimal 2 tahun.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Permohonan ITAS diajukan secara online melalui laman izintinggal-online.imigrasi.go.id. Perpanjangan ITAS dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
- Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
ITK dapat diberikan kepada orang asing yang memiliki Visa Kunjungan, Visa on Arrival, atau Bebas Visa Kunjungan.
- Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi
Permohonan visa ini dapat diajukan di website molina.imigrasi.go.id.
- Pindah kewarganegaraan menjadi WNI
Persyaratan untuk pindah kewarganegaraan menjadi WNI adalah:
- Berusia minimal 18 tahun atau berstatus menikah
- Berdomisili di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling lama 10 tahun berturut-turut
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
- Visa Lanjut Usia Atau Lansia
Visa Lansia atau lanjut usia dapat diberikan kepada orang asing yang berumur di atas 60 tahun.